FANMAIL
Ih kok berantem ya
Sender : AyuTo: DEWI
Gugun Gondrong
Sender : Eci
To: ADITest
Sender : TP
To: AGNES
15Jul10
Dari Kasus Video Porno Artis, Menkoinfo Akan Memblokir Situs Pornografi
Kementerian Komunikasi dan Informasi berencana akan memblokir situs pornografi dari luar negeri dalam satu atau dua bulan mendatang.
"Sebulan dua bulan mendatang, jangan sampai lama-lama itu soalnya yang menggandakan makin banyak," kata Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring di Istana Negara, Jakarta, Rabu (14/07/2010) kemarin, seusai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melakukan pertemuan konsultasi dengan DPR.
Menkominfo menjelaskan bahwa yang akan diblokir adalah jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui saluran ISP (jasa penyedia internet).
"Kalau di Indonesia tidak usah diblok, tutup saja langsung. Ini yang banyak kan `international internet cloud`, jadi awan internet internasional, itu yang masuk ke Indonesia yang menetesnya melalui saluran-saluran ISP. ISP yang kita minta membloknya, jadi bukan kita langsung," katanya.
Usulan memblokir situs pornografi kembali muncul setelah beberapa waktu terakhir publik nasional dihebohkan dengan beredarnya rekaman video porno yang diduga dilakukan oleh Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Video porno yang beredar luas di masyarakat melalui jaringan internet itu dinilai juga telah menjangkau anak-anak di bawah umur sehingga meresahkan masyarakat.
Saat ditanya kriteria laman yang dikategorikan laman pornografi dan harus diblokir, Tifatul mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki standar piranti lunak tertentu untuk melakukan penyaringan.
"Kita sudah punya standar, ikuti itu saja dulu... dijalankan itu, akan disempurnakan nanti," katanya.
Sementara itu saat ditanya apakah aksi itu dilakukan untuk memenuhi permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar Kementerian Komunikasi dan Informasi memblokir laman-laman pornografi, Menkominfo mengatakan sebetulnya dalam UU Pornografi No 44/2008 telah ada klausul yang menyebutkan bahwa negara wajib melindungi masyarakat dari bahaya pornografi.
"Insya Allah (akan kita penuhi permintaan KPAI) karena kalau tidak kita penuhi itu melanggar UU kita," katanya.










