FANMAIL
Test
Sender : TPTo: AGNES
Gugun Gondrong
Sender : Eci
To: ADIIh kok berantem ya
Sender : Ayu
To: DEWI
DOWNLOAD RINGTONES
09Mar10
D’Masiv Terancam 4 Tahun Penjara
D'Masiv diduga menipu Rp150 juta karena mangkir dari jadwal manggung yang telah disepakati dengan Kabupaten Sinjai, Makassar, Sulawesi Selatan. Akibatnya, band pelantun Rindu Setengah Mati itu terancam hukuman 4 tahun penjara.
D'Masiv dilaporkan oleh Farizal, pihak event organizer (EO) yang mengundang D'Masiv. Ditemani kuasa hukum Syahrir Amiruddin, dia melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (8/3/2010), dengan nomor perkara LP/771/III/2010/PMJ/Ditreskrim-Um.
"Kami melaporkan D'Masiv dengan tuduhan penipuan dan penggelapan, yakni dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," jelas Syahrir.
Kasus ini bermula dari perjanjian Kabupaten Sinjai, Makassar, yang merayakan ulang tahun pada 27 Februari 2010. Setiap tahun Kabupaten Sinjai menggelar acara hiburan yang mengundang artis Ibu Kota. Dan tahun ini, D'Masiv yang diundang mengisi acara. Namun, sampai hari acara berlangsung, D'Masiv tidak datang. Padahal sudah ditunggu sejak malam.
Sebelum membawa kasus ini ke jalur hukum, Farizal dan Syahrir mengaku telah mencoba meminta klarifikasi dari D'Masiv dan label Musica. Namun, tidak diperoleh jawaban memuaskan.
"Saya sudah coba datang ke kantor Musica, menanyakan kenapa D'Masiv tidak datang. Tapi Musica malah bilang, tidak tahu kalau D'Masiv ada jadwal manggung di Sinjai," ujar Farizal.
Selain itu, dia juga telah melayangkan somasi terhadap band penembang Jangan Menyerah itu sebanyak dua kali, yakni pada 2 dan 5 Maret. Somasi ditujukan kepada D'Masiv dan Musica Studio. "Mereka sepertinya tidak memiliki itikad baik. Tidak ada klarifikasi mengapa mereka tidak datang," lanjut dia.
Lantaran terlanjur kecewa berat karena merasa tidak ditanggapi oleh band asal Ciledug, Tangerang, itu Farizal melapor ke Polda










